spot_img
ScoopSyarat Penerima BSU Daftar Kartu Prakerja

Syarat Penerima BSU Daftar Kartu Prakerja

Kabar gembira, bagi penerima BSU, sekarang bisa juga loh mendaftar Kartu Prakerja 2023 untuk mendapatkan insentif senilai 4,2 juta rupiah.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Kabar gembira, bagi penerima BSU, sekarang bisa juga loh mendaftar Kartu Prakerja 2023 untuk mendapatkan insentif senilai 4,2 juta rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan hal itu. Menurut penjelasannya, Kartu Prakerja 2023 ialah pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, jadi bukan lagi semi bansos.

Maka, seluruh peserta bansos seperti bantuan subsidi upah (BSU), bantuan langsung tunai UMKM (BPUM), hingga program keluarga harapan (PKH) bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

“Karena Kartu Prakerja 2023 tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti BSU, BPUM, PKH, boleh menerima Kartu Prakerja karena ini untuk reskilling, bukan bansos lagi,” ujarnya, dikutip Senin [9/1/2023].

Artikel Terkait:

Info 2023, BSU Diterima < 12,11 Juta Buruh.

Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, insentif Kartu Prakerja 2023 juga meningkat pada tahun ini. Pada tahun lalu, total insentif Kartu Prakerja senilai sebesar Rp3,55 juta per individu, dengan rincian untuk biaya pelatihan senilai Rp1 juta , insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan, dan senilai 150 ribu rupiah untuk insentif survei.

Di tahun 2023, per orang akan menerima besaran insetif Kartu Prakerja senilai Rp4,2 juta. Adapun rincian Kartu Prakerja 2023 ialah bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya penggantian transportasi sebesar Rp600.000 dibayar satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali survei.

Adapun syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftar kartu prakerja 2023, simak yukkk!

Syarat Program Kartu Prakerja 2023

  1. WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Artikel Menarik:

Pangdam XVII Cenderawasih Sebut Pasca-Penangkapan Gubernur Lukas Enembe Terjadi Peningkatan Situasi

Nah, jika Anda sudah memenuhi syarat – syarat diatas segera daftarkan diri Anda dan semoga lolos.

Sekian informasi mengenai penerima BSU yang pada tahun ini bisa mendaftar Kartu Prakerja, semoga bermanfaat!

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular