spot_img
ScoopSiapa yang Akan Pimpin Papua Setelah Lukas Enembe Ditangkap?

Siapa yang Akan Pimpin Papua Setelah Lukas Enembe Ditangkap?

Terjadi kekosongan jabatan gubernur Papua pasca penangkapan Lukas Enembe. Jabatan wakil gubernur pun juga tidak ada yang mengemban hingga saat ini.

Must read

Papua, Mambruks.com- Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan gubernur Papua pasca penangkapan Lukas Enembe.

Tak hanya itu, jabatan wakil gubernur pun juga tidak ada yang mengemban hingga saat ini.

Hal tersebut lantaran Wakil Gubernur Papua yang mendampingi Lukas Enembe sejak 2014, Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021 lalu karena serangan jantung.

Pasca meninggalnya Klemen Tinal, jabatan Wakil Gubernur Papua pun masih kosong karena belum ada pengganti yang disetujui oleh DPR Papua dan pemerintah.

Baca juga: Korban Kerusuhan Soal Lukas Enembe di Jayapura, 1 Tewas-4 Luka

Sementara terkait Lukas Enembe, KPK sebelumnya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 83 ayat (1).

Sementara jika tidak ada wakil gubernur yang menjabat seperti yang dialami Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua, maka presiden dapat menunjuk penjabat gubernur (Pj) untuk mengisi kekosongan gubernur dan sesuai dengan pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Adapun Pj Gubernur Papua itu harus diusulkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri,” demikian bunyi pasal 86 ayat (2).

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular