Jakarta, Mambruks.Com – Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti dengan Peraturan Pemerintah (Perppu Cipta Kerja) cuti haid dan lahiran lenyap? simak penjelasannya!
Ternyata dalam Perppu Cipta Kerja, cuti haid dan cuti melahirkan tidak dijamin bagi pekerja perempuan, berikut dengan upahnya selama mengambil dua cuti tersebut. Namun tema cuti dimuat dalam Pasal 79 dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, .
“Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus,” bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.
Memang, dalam Perppu Cipta kerja yang terbaru opsi pemberian dua hak cuti haid dan melahirkan itu memungkinkan untuk diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lainnya seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Artikel Terkait:
Bela Jokowi, PDIP Sebut Perppu Cipta Kerja Demi 270 Juta Rakyat Indonesia
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.
Padahal, sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku, dua hak khusus bagi pekerja perempuan termuat dalam UU.
Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjamin Cuti haid bagi pekerja perempuan yakni berbunyi begini
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” bunyi aturan itu.
Sementara itu Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memuat tentang cuti melahirkan. Adapun bunyinya adalah “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”
Sedangkan jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.
Saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020, isu cuti haid dan melahirkan memang pernah menyeruak. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.
Akan tetapi, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law.
Melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.
Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurut Menko Perekonomian, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Sekian informasi mengenai Perppu Cipta Kerja terkait aturan cuti haid dan lahiran bagi pekerja perempuan. Semoga bermanfaat!