Jakarta, Mambruks.com-Politikus PAN Guspardi Gaus menyebut kedudukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setara dengan undang-undang.
Oleh sebab itu, menurut anggota Baleg DPR ini, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
“Merubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (2/1).
Baca Juga: Perppu Baru Jokowi Atur Soal Pekerja Kontrak, Begini Isinya
Menurut Guspardi, Perppu Cipta Kerja perlu dipandang sebagai niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh MK.
Dia menilai alasan yang dikemukakan pemerintah cukup logis dan wajar. Pangkalnya, tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK.
Sementara, masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.
“Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian,” katanya.
Baca Juga: Banjir Kritik, Ini Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Guspardi pun berharap, dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, masyakarat bisa memahami alasan pemerintah, bahwa memang ada kegentingan yang memaksa. Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja.
“Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan undang-undang,” jelas Guspardi.
Kendati bisa memahami alasan pemerintah, namun Guspadi berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
“DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati,” pungkas dia.