spot_img
HeadlinesKeluar dari Lapas, Rommy Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP

Keluar dari Lapas, Rommy Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy kembali bergabung ke partai. Ia ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP.

Rommy kembali bergabung ke partai berlambang Ka’bah setelah resmi bebas menjalani hukuman dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut ia sampaikan di akun Instagramnya Dengan mengunggah surat keputusan nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022 tentang perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, Agar warisan ulama ini kembali merekah, Kuterima amanah ini dengan inna lillah, Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulis Rommy, seperti dikutip Senin (2/1).

Baca Juga: Isu Nyapres dari PPP, Sandiaga Uno Bantah Hengkang dari Partai Gerindra

Dalam surat tersebut, Rommy yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP didampingi oleh lima Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, yakni Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Menurut Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi, penunjukan Rommy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan berdasarkan pertimbangan yang matang. Awiek, sapaan akrabnya, meyakini, Romy masih mempunyai kemampuan untuk kembali membesarkan PPP.

“Hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” kata Awiek kepada wartawan, Senin (2/1).

Baca Juga: Partai Gerindra Tak Keberatan Sandiaga Hijrah ke PPP, Prabwo hanya Senyum

Menurut Awiek, Rommy telah bebas murni dari hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Apalagi, mantan narapidana korupsi itu tidak dihukum dengan pencabutan hak politik, setelah bebas dari balik jeruji besi.

“Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ucap Awiek.

Bagi dia, tidak ada kesalahan bagi Romy kembali terjun ke politik dan bergabung dengan PPP.

“Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” tandas Awiek.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular