Jakarta, Mambruks.com-Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bertujuan untuk pemerataan pembangunan sosial ekonomi di wilayah Indonesi Timur secara merata dan adil.
Hal itu disampaikan Puan usai Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
“Tentu saja ini terkait dengan pemerataan (pembangunan) sosial ekonomi, kesejahteraan rakyat, ya. Kami harapkan bisa berlangsung secara adul dan merata dari timur sampai barat, dari barat sampai timur,” ujar Puan di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Kamis.
Baca Juga: Mendagri Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Jadi Tonggak Sejarah
Puan mengatakan, dengan disahkannya RUU Provinsi Papua Barat Daya, maka tugas pemerintah ke depannya ialah menghadirkan pembangunan yang adil dan merata di Papua Barat Daya.
“Karenanya, kami berharap bahwa pelaksaannnya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya karena semata-mata untuk kesejahteraan sosial ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Puan.
“Jadi ini memang dukungan kami dari DPR RI bersinergi dengan pemerintah bisa segera menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini,” imbuh diaa.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pengesahan RUU Papua Barat Daya merupakan bagian dari sejarah, karena Indonesia kini memiliki 38 provinsi.
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, tentunya juga bagi Indonesia yang penuh suka cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Tito saat memberikan sambutan di rapat paripurna.
Baca Juga: RUU Disahkan Menjadi Undang-undang, Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38
Tito mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kerja sama agar Provinsi Papua Barat Daya mampu bergerak secara nyata. Hal ini tentunya memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI dan DPD RI.
“Agar provinsi baru ini tidak hanya dapat the jure disepakati, tetapi juga the fakto bergerak untuk operasional,” ucap Tito.
Mantan Kapolri ini mengutarakan, pembentukan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan inisiatif DPR RI yang disetujui Pemerintah. Hal ini setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat di Papua Barat.
Tito menegaskan, pemekaran wilayah Papua merupakan amanat dari Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pemekaran wilayah Papua untuk menjamin pemerintahan, prekonomian, sosial dan politik di bumi cendrawasih.
“Pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin ruang kepada orang asli Papua, dalam akses politik, pemerintahan, prekonomian, sosial, budaya,” pungkas Tito.