Tembagapura, Mambruks.Com-Ketua Panwaslu Distrik Tembagapura, Mimika, Provinsi Papua Tengah Matius Nakoh meminta seluruh karyawan PT Freeport Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Tembagapura tetapi memiliki KTP luar Timika untuk segera memastikan diri pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Caranya menurut Matius, dengan melapor ke sekertariat Disdukcapil Kelurahan Tembagapura sehingga bisa diproses pemindahan Domisili sehingga dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap.
“Kami sangat menghimbau agar sebelum penetapan DPT sesuai tahapan KPU pada bulan Juli 2023, keluarga besar PT FI yang memiliki KTP luar Kabupaten Mimika agar segera terdaftar pada DPT sehingga nanti bukan hanya bisa mencoblos Presiden dan Wakil Presiden tetapi juga Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah dan DPR, DPD serta DPRD. Ini yang selama ini jadi keprihatinan kami bahwa banyak yang tidak terdaftar pada DPT sehingga hak suaranya tidak tersalurkan,” ungkap Matius dalam keterangan yang diterima Mambruks.Com, Minggu (13/11).
Baca Juga: PeNa Tongoi Papua Freeport Indonesia Terus Membangun Motivasi Diri
Pada Pemilu sebelumnya banyak karyawan dan keluarga yang berdomisili di Distrik Tembagapura tidak manyalurkan hak pilihnya karena memiliki KTP di luar Timika
sehingga tidak dapat dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) kabupaten Timika lebih kusus kelurahan Tembagapura.
“Ini tentu sangat disayangkan sehingga harapannya tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024 nanti. Saat ini masih ada waktu kita ajak semua untuk melakukan pendaftaran sehingga tercatat pada DPT Kabupaten Mimika,” ucapnya.
Seperti diketahui, untuk warga yang ber-KTP luar Mimika seperti sejumlah Kabupaten Kota di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan dari daerah lain di seluruh Nusantara yang berdomisili di wilayah Tembagapura, jika tidak terdaftar pada DPT Kabupaten Mimika maka pada Pemilu nanti hanya berhak memilih PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
Baca Juga : KPU RI : Payung Hukum Pemilu 3 Provinsi Baru Papua Rampung Desember 2022
“Sementara untuk Pemilihan Gubernur Papua Tengah yang bisa berhak memilih adalah mereka yang memiliki KTP Timika dan Kabupaten terkait seperti Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai. Dan untuk Bupati Mimika yang berhak memilih tentu saja hanya yang memiliki KTP Timika dan sudah terdaftar sebagai Daftar
Pemilih Tetap (DPT),” sambung Matius.
Maka itu supaya dapat memaksimalkan hak pilih pada Pilkada baik Bupati, Gubernur, maupun Pemilihan Presiden, warga dihimbau untuk melapor me Disdukcapil Tembagapura untuk memastikan diri terdaftar pada data Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika.
“Kami sangat yakin bahwa karyawan PT FI adalah warga negara yang menghormati proses demokrasi agar menyempatkan diri dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Capil yang selama ini sudah membuka sekertariat di Street 11 Tembagapura untuk melakukan proses perubahan data domisili agar dimasukan pada Daftar Pemilih Tetap. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” pungkas Matius.