Jakarta, Mambruks. Com – Bupati Toraja Utara dipanggil dan diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Yohanis Bassang selaku Bupati Toraja Utara mengaku tidak tahu menahu dugaan tindak pidana korupsi itu.
Yohanis diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Bupati Mimika tahun 2014-2019, dan itu benar adanya (kata Yohanis).
Akan tetapi, saat penyidik menanyakan seputar pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Yohanis memang tetap menyampaikan bahwa ia tidak tahu menahu hal tersebut.
Artikel Menarik:
Pimpinan Gereja KINGMI Minta KPK Hentikan Upaya Kriminalisasi Bupati Eltinus Omaleng
“Enggak tahu sama sekali. Itu kan programnya itu mulai tahun 2015, tapi saya enggak tahu sama sekali,” Ujar Yohanis, dikutip dari artikel Kompas.com yang dirilis [19/10/2022].
Ia mengaku, penyidik hanya mencecarnya dengan 15 pertanyaan saja selama pemeriksaan 12 jam lamanya.
Tak hanya terkait pembangunan gereja, hal lain yang diulik penyidik adalah terkait Pilkada pada tahun 2013. Adapun yang ditanyakan seputar Pilkada yakni berapa pasang calon, berapa putaran Pilkada di Mimika dan jumlah suara yang didapatkan.
Menurut pengakuan Yohanis, tidak satupun dokumen dirinya yang dikonfirmasi.
“Dimintai keterangan, seputar tentang pilkada tahun 2013, proses penyusunan kabinet, para pejabat, itu saja,” ujar Yohanis.
“Ditanyai apakah bapak tahu (terkait korupsi pembangunan Gereja), saya bilang saya enggak tahu soal itu,” paparnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Yohanis untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. M
Adapun tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy yang juga duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, satu orang tersangka lain yang ditetapkan KPK bernama Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kata lain Teguh merupakan tersangka dari p[ihak swasta.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 telah merugikan negara hingga Rp 21 miliar dari nilai kontrak Rp 21,6 miliar. Untuk Eltinus Omaleng sendiri, sementara diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar.
Sekian informasi mengenai Kasus dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 yang kabarnya, jika benar – benar selesai dibangun itu akan menjadi gereja terbesar aliran Kingmi di Timika.