Jakarta, Mambruks.com- BI checking memang terdengar asing bagi kalangan yang belum pernah mengajukan kredit bank.
Meskipun sebenarnya BI checking ini sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) namun masyarakat masih terpatri dengan kata BI checking.
Perubahan nama dari BI checking ke SLIK OJK ini terjadi lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah Bank Indonesia, melainkan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sederhananya BI checking yang kini berubah menjadi SLIK OJK merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Di sini, informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Jenis informasi yang dipertukarkan dalam SID ini meliputi identitas, agunan, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Karena itu, BI checking kerap kali menjadi momok paling menakutkan bagi debitur perbankan. Pasalnya, bank akan cenderung menolak pengajuan kredit yang diajukan jika memiliki riwayat kredit yang buruk.
Baca juga: Bisnis Asuransi Terus Tumbuh, Begini Cara Kerjanya
Cara BI Checking
Saat ini informasi terkait BI checking atau SLIK OJK dapat diakses oleh publik. Sebelum mengajukan kredit, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu mengenai catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Layanan pengecekan ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan BI checking antara lain:
- Pemohon diminta untuk menyiapkan kartu identitas asli berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang secara langsung ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
- Lakukan pengisian formulir permohonan SID yang telah tersedia.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Jika pemohon BI checking tidak dapat datang langsung ke kantor OJK, maka ada cara lain yang dapat dilakukan.
- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrean. Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk pengajuan selaku badan usaha, maka wajib untuk melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, pemohon dapat langsung menekan tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data sehingga pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan telah sesuai, maka nasabah dapat langsung mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
- Informasi lengkap pengajuan informasi lebih lengkap terkait permohonan SLIK OJK ini, pemohon dapat langsung mengunjungi website resmi Otoritas Jasa Keuangan.