spot_img
ScoopJadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Proses Mutasinya Dipertanyakan

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Proses Mutasinya Dipertanyakan

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan proses mutasi Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jawa Timur.

Pertanyaan tersebut muncul setelah yang bersangkutan ditangkap dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu.

Nasir menilai Teddy seharusnya tidak dimutasi jika memang Polri telah mengetahui keterlibatannya.

Artikel Terkait:
Inilah Daftar Mutasi Polri, 9 Kapolda Berganti

Nasir mempertanyakan hal itu karena keluarnya keputusan mutasi Teddy dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur dengan penangkapannya hanya berselang dalam beberapa hari saja.

Bahkan Teddy belum secara resmi dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur.

“Padahal tenggang waktu informasi ini dengan keluarnya TM menjadi Kapolda Jatim hanya terbilang hari.

“Kalau sebelumnya udah ada info keterlibatan TM, mengapa namanya dipromosikan menjadi Kapolda Jatim?,” kata Nasir dilansir Tempo, Jumat (14/10/2022).

Teddy sebelumnya mendapatkan mutasi sebagai Kapolda Jawa Timur buat menggantikan Irjen Nico Afinta.

Keputusan mutasi itu baru dikeluarkan Kapolri pada hari Senin lalu, 10 Oktober 2022. Teddy rencananya baru akan menjalani upacara serah terima jabatan di pekan depan.

Keterlibatan Teddy dalam kasus sabu seharusnya sudah bisa diendus oleh Polri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun mempertanyakan sejak kapan Polri mendalami keterlibatan Teddy.

Jika Teddy diduga terlibat sebelum dia dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur, maka semestinya Polri bisa mengantongi sejumlah catatan sebelum memutasi.

“Pertanyannya kapan mulai didalami soal keterlibatan TM? Apakah setelah namanya keluar menjadi Kapolda Jatim, atau sebelumnya? Kalau sebelumnya, kenapa tak ada info soal ini?,” ujar pria yang akrab disapa Enje itu.

Artikel Terkait Lainnya:
Kapolri Benarkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba

Nasir Djamil menyebut bahwa penangkapan Teddy Minahasa masih penuh dengan pertanyaan.

Namun di sisi lain, ia mengatakan, permainan oknum menjual barang bukti narkoba bukan rumor belaka.

“Jadi, di satu sisi memang masih penuh dengan pertanyaann, tapi di sisi lain, permainan oknum menjual barang bukti bukan isapan jempol,” ujarnya.

Nasir mewanti-wanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memastikan tak ada gempa susulan di internal Trunojoyo.

Adapun saat ini kepolisian sedang disibukkan dengan kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan.

“Kapolri diharapkan bisa memastikan tak ada lagi ‘gempa’ susulan di internal kepolisian. Karena itu pembinaan dan pengawasan yang melekat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar tawar lagi,” katanya.

Latar Belakang Kasus Teddy Minahasa Putra

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu di Polda Sumatera Barat (SumBar) pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy pun langsung dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan telah ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propram).

Listyo Sigit pun meminta supaya Kadiv Propam Polri menggelar pemeriksaan kode etik terhadap Teddy.

Menurutnya, Teddy terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.

Artikel Menarik:
Pemeran Hagrid ‘Harry Potter’ Robbie Coltrane Meninggal Dunia

Listyo menjelaskan, bahwa penangkapan Teddy Minahasa berawal dari pengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.

“Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek,” kata Listyo.

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menyatakan bahwa Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular