spot_img
HeadlinesKPK: Penindakan Kasus Lukas Enembe Tak Bisa Lewat Hukum Adat

KPK: Penindakan Kasus Lukas Enembe Tak Bisa Lewat Hukum Adat

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi termasuk yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa diselesaikan lewat hukum adat. KPK menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Dikutip dari cnnindoneisa.com, hal itu disampaikan KPK merespons permintaan tim penasihat hukum Lukas yang menginginkan kasus dugaan korupsi kliennya diselesaikan secara adat.

“Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10).

Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Periksa Lukas Enembe Sesuaikan dengan Adat Papua

Royu Rening dan Alo Renwarin, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” sambung Ali.

Sebelumnya, penasihat hukum Lukas, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat. Alasannya, Lukas merupakan kepala suku besar di Papua.

“Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” kata Aloysius di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Senin (10/10).

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular