Jayapura, Mambruks.com-Pembangunan ruas jalan Kemiri – Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua yang sempat terhenti kurang lebih 10 tahun, rencananya akan dilanjutkan kembali pengerjaanya. Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jayapura, Benyamin Pesurnay usai melakukan pertemuan dengan Tim Peduli Pembangunan Jalan Kemiri – Depapre Kabupaten Jayapura, Papua, di ruang rapat Kantor BPJN Jayapura, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Warga Koya Jayapura Aktifkan Siskamling
Benyamin mengatakan proyek jalan Kemiri – Depapre di Kabupaten Jayapura, akan segera dilelang. Dan prosesnya akan memakan waktu paling lambat 2 bulan, sementara untuk kontraknya akan dilakukan awal desember 2022, sehingga pekerjaan pembangunan jalan bisa berjalan sampai dengan tahun 2024 sebab masuk kategori pekerjaan multiyears.
“Ya, proyek jalan Kemiri – Depapre sudah masuk lelang dan sebentar malam siap tayang pukul 00.00 WIT,” kata Benyamin Pesurnay
Benyamin juga menjelaskan untuk pembangunan jalan sepanjang 16,350 kilometer ini anggarannya sebesar 115 miliar rupiah.
“Tadinya total jalan adalah 23 kilometer, namun setelah kita lakukan kajian, ternyata jalan sepanjang 7 kilometer masih dalam keadaan baik, termasuk dua jembatan yang diganti dan dua yang dikerjakan provinsi itu tetap akan kami fungsikan kembali,” jelasnya.
Benyamin mengapresiasi Tim IX yang memberikan dukungan pembangunan jalan Kemiri – Depapre yang akan segera dilaksanakan dan berharap bisa berjalan dengan lancar. “Tim IX telah menyatakan siap mendukung ketika ada persoalan di lapangan,” ucapnya.
Baca Juga : 5 Wisata Terindah Di Jayapura, Papua
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Peduli Pembangunan Jalan Kemiri – Depapre menyoroti pertemuan yang diprakarsai oleh Ketua Dewan Adat Suku Moy (DAS May) Distrik Sentani Barat pada Jumat, 7 Oktober 2022 bertempat di rumah Ketua DAS Moy di kampung Sabron Sari, yang dihadiri oleh Kepala Satker dan PPK Bina Marga BPINI Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR, dan Kejaksaan Tinggi Papua pada rapat tersebut.
Apalagi, dalam dalam rapat itu, Ketua DAS Moy Nikodemus Yaboisembut bersama Onesimus Banundi dan Simson Banundi menuntut ganti rugi tanah sebesar Rp 2 juta per meter persegi, pekerjaan pembangunan ruas jalan dan jembatan Kemiri – Depapre boleh dikerjakan apabila semua tuntutan ganti rugi telah selesai dibayar.
Selain itu, mereka juga meminta pembangunan jalan dan jembatan dapat dikerjakan pada tahun anggaran 2023 dan bukan tahun 2022.
Baca Juga : Raja Ampat Butuh Air Bersih, Sandiaga Janji Kebut Bangun Infrastruktur
Terkait dengan itu, Tim Peduli Jalan Kemiri Depapre yang terdiri dari tokoh Masyarakat Adat Suku Moy Distrik Sentani Barat dan Distrik Depapre (Ondoafi, Kepala Suku, Tokoh Agama, Tokoh Pemerintah, Tokoh Paguyuban, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan) menyatakan dengan tegas menolak seluruh penyampaian Ketua DAS Moy yang dinilai tidak memihak kepada kepentingan masyarakat Adat Moy dan masyarakat Adat Tanah Merah.
Selanjutnya, mereka juga menyatakan sikap kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua dan pemerintah kabupaten Jayapura bahwa kami mendukung tahapan pembangunan jalan dan jembatan Kemiri – Depapre untuk dapat dikerjakan tahap I tahun 2022.