spot_img
HeadlinesKuasa Hukum Minta KPK Periksa Lukas Enembe Sesuaikan dengan Adat Papua

Kuasa Hukum Minta KPK Periksa Lukas Enembe Sesuaikan dengan Adat Papua

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dengan memperhatikan adat dan kearifan lokal setempat. Menurutnya, hal itu merupakan permintaan masyarakat setempat agar Lukas tetap diperiksa di Papua secara terbuka.

“Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua. Mereka menyatakan, pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan, disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka,” kata Aloysius di KPK, Jakarta, Senin (10/10).

Aloysius menyebut, Lukas Enembe telah ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) pada 8 Oktober 2022. Lukas disahkan sebagai kepala suku besar melalui sidang resmi yang dihadiri Ketua Dewan Adat Papua dari tujuh wilayah adat yakni wilayah adat Bomberay, Domberay, Mepago, Lapago, Saireri, Tabi, dan Animha.

Baca Juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi; Dimungkinkan UU

Dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar ini, ujar Aloysius, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat. Selain itu, penyelesaian perkara dilakukan dan disaksikan oleh dewan adat serta masyarakat Papua.

“Semua sudah sepakat, bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin. Berarti, semua urusan akan dialihkan kepada adat, yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua,” ujar dia.

Lebih lanjut, ujar Aloysius, budaya dan kearifan lokal di Papua juga mendasari penolakan atau pengunduran diri istri dan anak Lukas Enembe untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua.

Aloysius menyebut, berdasarkan keputusan keluarga besar dan masyarakat adat Papua, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe dilarang untuk pergi ke Jakarta. Selain itu, mereka berdua yang dikatakan sebagai satu kesatuan, harus menemani Lukas Enembe yang sedang sakit serta tidak dapat meninggalkan tanah Papua.

Baca Juga: Anton Mote : Kabar Gubernur Lukas Enembe Meninggal Dunia Hoax

Aloysius menilai, tim penyidik KPK harus memperhatikan hal-hal terkait kearifan lokal di Tanah Papua untuk memanggil Yulice dan Astract sebagai saksi ke Jakarta.

“Menurut budaya Papua, perempuan dan anak itu dilindungi. Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi. Jadi tidak bisa sembarang nyelonong, sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua, karena Pak Lukas kepala suku besar,” papar Aloysius.

Aloysius menegaskan agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka di Papua, bukan secara tertutup di Jakarta. Ia juga meminta masyarakat tidak melihat sebelah mata soal hal-hal yang berkaitan dengan Papua.

“Papua adalah bagian dari NKRI. Jadi periksalah di Papua, maka kita benar-benar NKRI. Jangan lihat (dengan) mata sebelah soal orang Papua,” tukas dia.

Baca Juga: Moeldoko: Soal Lukas Enembe ‘Apa Perlu TNI Turun Tangan?’

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Dia pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan atau selama 7 September 2022-7 Maret 2023.

Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Lukas sebagai saksi pada 12 September di Papua. Namun, gagal terlaksana dengan dalih sakit.

Pada 26 September, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua, di mana pemanggilan Lukas sebagai tersangka. Agenda tersebut kembali gagal dengan alasan sama.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular