spot_img
Scattering6 Pintu Darurat Stadion Rusak, Hanya Terbuka 2 saat Tragedi Kanjuruhan

6 Pintu Darurat Stadion Rusak, Hanya Terbuka 2 saat Tragedi Kanjuruhan

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Dari delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur, hanya dua yang terbuka saat tragedi 1 Oktober 2022 pasca laga Arema FC versus Persebaya.

Dikutip dari Sindonews, dua pintu darurat itu pun hanya digunakan sebagai jalur evakuasi para pemain dan official Persebaya. Menurt Polri, inlah yang membuat jatuhnya banyak korban.

“Pintu emergency dari 8, yang terbuka hanya 2 itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menyebut, enam pintu darurat lainnya yang ada di stadion tersebut tidak dibuka oleh panitia pelaksana bahkan ternyata ada beberapa yang sudah tidak berfungsi atau rusak. Menurutnya, hal tersebut merupakan kelalaian dari PT LIB dan panitia penyelenggara yang tidak melalukan audit kedaruratan di stadion.

Senada dengan pernyataa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi menyebut PT LIB selaku operator pertandingan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan. Terakhir, hal itu dilakukan pada 2020 dengan beberapa catatan di dalamnya.

“Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan,” ujar Dedi.

Baca juga: Hasil Rapat TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Semua Liga PSSI Dihentikan

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular