spot_img
ScoopProduk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Asal RI Ditarik Hong Kong, Ada...

Produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Asal RI Ditarik Hong Kong, Ada Temuan Pestisida

Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan pestisida, etilen oksida pada produk mie instan asal Indonesia yaitu Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan pestisida, etilen oksida pada produk mie instan asal Indonesia yaitu Mie Sedaap goreng Korean Spicy Chicken.

Produk tersebut didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd dan PARKnSHOP (HK) Limited sebagai pengecer.

“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu Plaza untuk pengujian secara rutin di bawah Program Pengawasan Makanan.

Artikel Terkait:
Presiden Jokowi Geram Anggaran Negara Terus-terusan untuk Beli Produk Impor

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” kata CFS dalam keterangan resmi, Rabu (28/9/2022).

Badan tersebut mengatakan, pihaknya telah memberi tahu vendor yang bersangkutan.

Kemudian, juga memberikan instruksi agar menghentikan penjualan dan menarik produk Mie Sedaap yang terkontaminasi pestisida dari pasar.

“Pengecer yang bersangkutan sudah mulai menarik kembali produk yang terpengaruh.

“Masyarakat dapat menghubungi hotline di 2606 8658 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan produk (mie sedaap) yang bersangkutan,” tuturnya.

CFS juga mengimbau masyarakat Hong Kong untuk tidak mengkonsumsi produk Mie Sedaap yang terkena pestisida kendati sudah terlanjur membelinya.

CFS mengaku bakal memperingatkan kepada pedagang atas kejadian tersebut dan akan terus menindaklanjutinya dengan mengambil tindakan yang sesuai.

Saat ini investigasi sedang berlangsung.

“Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan bagi konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan.

Artikel Menarik:
Buntut Laporan Sang Istri Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku bisa dikenakan denda maksimum 50 ribu dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah,” demikian keterangan CFS.

Media Relations Executive Wings Group Indonesia, Andini Mardiani mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terkait insiden Mie Sedaap ini terlebih dahulu.

“Terima kasih untuk informasinya, kami harus konfirmasi terlebih dahulu,” katanya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular