spot_img
HeadlinesPartai Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Partai Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan DPP Partai Demokrat menyiapkan bantuan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Kunjungi Lukas Enembe di Papua

Namun demikian, AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun,” ujarnya.

KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga: Politikus Demokrat Minta KPK Perlakukan Adil Lukas Enembe

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (29/9). Ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas setelah sebelumnya ia tidak hadir karena kondisi fisiknya menurun.

Selain itu, KPK menegaskan akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya untuk menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam kasus Lukas Enembe ini, KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular