spot_img
ScoopSiapkan 7 Hal Untuk Pendataan Non ASN 2022

Siapkan 7 Hal Untuk Pendataan Non ASN 2022

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Informasi dikutip dari laman resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Pendataan ini dilakukan secara online, dan anda perlu membuat akun untuk mengikuti pendataan non- ASN tahun 2022 ini hingga 31 Oktober 2022.

Artikel Terkait:

Pendataan Non ASN 2022, Cek Syaratnya Di Sini

Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN, Lihat Siapa Saja Yang Tidak Masuk Pendataan

Setelah sempat diinformasikan terkait syarat- syarat dan cara membuat akun pendataan non-ASN pada artikel sebelumnya, berikut kami informasikan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat akun. Simak rinciannya di bawah ini.

Hal – Hal Yang Harus Disiapkan

Terdapat 7 hal yang perlu anda siapkan, agar saat membuat akun dan login semua data yang perlu di lampirkan telah tersedia, yakni sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah
  4. Pas Foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah Anda menyiapkan dokumen di atas, anda dapat dengan mudah mendaftar akun untuk pendataan non-ASN 2022.

Skema Pendataan Non ASN

Adapun skema pendataan non-ASN terdiri dari beberapa tahapan, berikut penjelasan detail terkait tahapan – tahapan yang dimaksud.

  • Tahap sebelum prafinalisasi

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

  • Tahap prafinalisasi

Pda tahap prafinalisasi, instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

  • Tahap Finalisasi

Pada tahap finalisasi, nstansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Sekian informasi mengenai hal – hal yang perlu disiapkan dan skema pendataan non-ASN 2022. Semoga membantu dan bermanfaat.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular