Jakarta, Mambruks.com – Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Informasi dikutip dari laman resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Pendataan ini dilakukan secara online, dan anda perlu membuat akun untuk mengikuti pendataan non- ASN tahun 2022 ini hingga 31 Oktober 2022.
Artikel Terkait:
Pendataan Non ASN 2022, Cek Syaratnya Di Sini
Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN, Lihat Siapa Saja Yang Tidak Masuk Pendataan
Setelah sempat diinformasikan terkait syarat- syarat dan cara membuat akun pendataan non-ASN pada artikel sebelumnya, berikut kami informasikan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat akun. Simak rinciannya di bawah ini.
Hal – Hal Yang Harus Disiapkan
Terdapat 7 hal yang perlu anda siapkan, agar saat membuat akun dan login semua data yang perlu di lampirkan telah tersedia, yakni sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Setelah Anda menyiapkan dokumen di atas, anda dapat dengan mudah mendaftar akun untuk pendataan non-ASN 2022.
Skema Pendataan Non ASN
Adapun skema pendataan non-ASN terdiri dari beberapa tahapan, berikut penjelasan detail terkait tahapan – tahapan yang dimaksud.
- Tahap sebelum prafinalisasi
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
- Tahap prafinalisasi
Pda tahap prafinalisasi, instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
- Tahap Finalisasi
Pada tahap finalisasi, nstansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Sekian informasi mengenai hal – hal yang perlu disiapkan dan skema pendataan non-ASN 2022. Semoga membantu dan bermanfaat.