spot_img
ScoopTak Penuhi Panggilan KPK, Jubir Gubernur Lukas Enembe: Jelas Sekali Merugikan Beliau

Tak Penuhi Panggilan KPK, Jubir Gubernur Lukas Enembe: Jelas Sekali Merugikan Beliau

Must read

Jayapura, Mambruks.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022) seusai melayangkan surat panggilan kedua, beberapa hari lalu.

Melansir dari Koreri, Juru Bicara Gubernur Papua M. Rifai Darus dalam pernyataan persnya yang diterima pada senin (26/9/2022).

Rifai menyampaikan pihaknya perlu menginformasikan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK masih dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan Gubernur Lukas Enembe, melalui tim hukumnya.

Baca juga: Lukas Enembe Buka Suara, Sebut Mendagri Dalang di Balik Kasus yang Menjeratnya

“Gubernur Papua Lukas Enembe sudah tegas sampaikan bahwa beliau akan menghadapi kasus ini dan beliau tidak akan kabur ataupun hilang. Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau dalam rangka mempertahankan hak hidupnya sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi,” ungkapnya di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lanjut Jubir, dirinya menilai bahwa proses hukum yang sedang dijalani Lukas Enembe sedikit mengalami distorsi peristiwa. Ia mengklaim api pemantik dari distorsi tersebut datang dari konferensi pers yang dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Ini jelas sekali merugikan Bapak Lukas enembe secara pribadi sebagai seorang WNI yang semestinya diperlakukan adil oleh negara yang menjalankan kekuasaan. Bahwa Lukas Enembe dan tim Hukumnya serta kami seluruh jajaran menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia, dengan tetap memperhatikan budaya, karakteristik serta kehendak dari masyarakat Papua dalam menghadapi permasalahan ini.”

“Kami berharap agar kita mengedepankan Trial by The Court bukan malah menyudutkan citra seorang Lukas Enembe melalui Trial By The Press agar hak-hak dasar Bapak Lukas Enembe dapat terjaga sebagai warga Negara yang dalam menghadapi hukum dan ingat juga bahwa Hukum Acara Pidana juga menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah,” tegasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular