spot_img
ScoopWebsite BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id Telah Dibuka, Yuk Cek Namamu!

Website BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id Telah Dibuka, Yuk Cek Namamu!

Website BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id kini telah dibuka untuk umum. Sebelumnya, tautan untuk memverifikasi daftar pembayar BLT mengalami kesalahan pembukaan.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Website BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id kini telah dibuka untuk umum. Sebelumnya, tautan untuk memverifikasi daftar pembayar BLT mengalami kesalahan pembukaan.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022 adalah program yang khusus ditujukan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Dukungan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM.

Artikel Terkait:
Bukan HOAX, BSU Sudah Cair Tanpa Potongan.

Besarnya dana BSU untuk tahun 2022 sebesar Rp 600.000 untuk pengeluaran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan 5.099.915 orang terdaftar sebagai calon BSU.BPJSKetenagakerjaan Tahap I 2022 Website resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Cara Cek Penerima BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU.BPJSketenagakerjaan, lakukan hal berikut:

  1. Buka halaman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan browser Anda
  2. Masuk ke Pesan “Check if it’s you” move on Bagian “Perspektif untuk calon penerima” muncul. BSU?”
  3. Isi data diri berupa NIK (Nomor Induk), nama lengkap dan tanggal lahir sesuai KTP.
  4. Isi juga kolom nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email aktif sebanyak dua kali.
  5. Periksa kembali nomor ponsel dan email Anda dan pastikan semuanya aktif untuk informasi penjatahan BSU.
  6. Klik tombol “Berikutnya”.

Kemudian akan muncul notifikasi apakah Anda penerima BSU.BPJS Ketenagakerjaan atau bukan.

Kriteria Penerima

Untuk masuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, beberapa syarat dan ketentuan harus dipenuhi.

Hal ini diatur Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

  1. Warga negara Indonesia (WNI) memiliki Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 untuk kategori pegawai tetap (PU).
  3. Memperoleh gaji bulanan paling banyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau gaji yang lebih rendah dari upah minimum.

Artikel Menarik:
Sistem Baru Ethereum Merge Berbeda Dari Sebelumnya, Apa yang Berubah?

  1. Dalam hal upah minimum negara/masyarakat tidak ditetapkan di daerah, besaran upah menurut Pasal 3 ayat (2) (c) tidak melebihi upah minimum negara yang dibulatkan menjadi seratus ribu.
  2. Pekerja bukan penerima kartu prakerja, tanggungan keluarga, bantuan produksi usaha kecil
  3. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular