spot_img
HeadlinesGubernur Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Terima Gratifikasi Rp1 M, Begini Repson Kuasa...

Gubernur Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Terima Gratifikasi Rp1 M, Begini Repson Kuasa Hukum

Must read

Jayapura, Mambruks.com-Kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menegaskan, penetapan status tersangka penerima gratifikasi Rp1 miliar terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat prematur dan tidak sesuai KUHP.

Sebab, menurut Stefanus, sampai saat ini Gubernur Lukas Enembe belum dimintai keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP. Dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan harus dimintai keterangan sebagai saksi,”

“Dengan demikian, penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” kata Stefanus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9).

Baca Juga: Lukas Enembe Pimpin Demokrat Papua : Saya Ambil Alih Untuk Kita Menang

Menurut Stefanus, Lukas Enembe jatuh sakit pasca ditetapkan jadi tersangka korupsi gratifikasi sekitar Rp1 miliar. Padahal, kata dia, uang tersebut dipakai kliennya untuk berobat.

Ia pun mempertanyakan alasan lembaga anti rasuah tersebut menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi, yang tidak sesuai KUHP.

“Jadi, uang 1 miliar yang KPK bilang gratifikasi itu Pak Gubernur Lukas Enembe punya uang pribadi yang beliau minta kirim untuk pakai berobat,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta KPK untuk menghentikan kasus tersebut yang disebutnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap Lukas.

“Kami minta hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mendapat surat ijin Mendagri berobat ke Filipina,” katanya.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Mimika Etlinus Omaleng

Kendati demikian, Stefanus juga memastikan jika Gubernur Papua Lukas Enembe tetap kooperatif menghadapi kasus dugaan gratifikasi ini.

“Pak Gubernur Lukas Enembe tidak lari keluar negeri tapi beliau (Lukas Enembe) sudah mendapat izin untuk berobat,” pungkasnya

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular