Jakarta, Mambruks.com – Mantan Kapolres Ogan Koming Ulu (OKU) Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Dalizon menjadi sorotan. Dia mengaku harus membayar 300-500 juta rupiah per bulan.
Uang tersebut di setorkan kepada bosnya, mantan Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Polda Sumsel Anton Setiawan.
Artikel Terkait:
Profil 4 Pahlawan Nasional asal Papua, Ada Mantan Polisi dari Belanda
Pengakuan itu dilakukan saat dugaan penerimaan dana proyek oleh Badan Pembangunan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel 2019.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (9/7/2022).
Dalizon yang kini menjadi tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya memberi tahu atasannya setiap tanggal 5.
“Dalam dua bulan pertama saya harus membayar Pak Dir (Kombes Anton) 300 juta rupiah.
“Bulan-bulan setelah itu, saya setor 500 juta rupiah untuk menjadi Kapolres. Itu dibayar setiap tanggal 5,” kata Dalizon, Jumat (9/9/2022).
Dalam kasus ini, Dalizon menjelaskan kepada pengadilan alasan pengungkapan fakta tersebut.
“Mengapa saya berubah pikiran tentang mengungkapkan semuanya karena saya tahu Pak Direktur (Kombes Anton) menjelek-jelekkan saya,” kata Dalizon.
“Anggota juga mengkhianati saya atas janji mereka untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi uang yang mereka ambil,” tambahnya.
Profil AKBP Dalizon
Dalizon lahir di Tanjung Karang, Lampung, pada 1979. Lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2002.
AKBP Dalizon bekerja di Jawa Tengah (Jawa Tengah) pada tahun 2007 hingga September 2020 sebagai Kapolri OKU Timur.
Selama berkarir sebagai polisi, baik di Jawa maupun Sumatera, beliau menjabat berbagai posisi seperti:
Petugas patroli (Patwal), Reserse, Res narkoba, Provost, serta pengasuh di Akademik Kepolisian
Dia menangani sejumlah kasus, termasuk kasus pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah administrasi dan perdagangan narkoba di penjara Indonesia.