Jakarta, Manbruks.com-Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengharapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera terbit pada bulan September 2022 ini.
Perppu ini diterbitkan untuk mengakomodir pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.
“Saya kira dalam waktu dekat, maksimal tiga Minggu ke depan, Perppu itu harus sudah diterbitkan,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (2/9).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Pembentukan 3 DOB Papua Aspirasi dari Masyarakat
Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, Perppu Pemilu perlu cepat diterbitkan karena beberapa tahapan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB membutuhkan payung hukum.
Dia mencontohkan tahapan pencalonan DPD RI sudah dimulai Desember 2022 dan perlu payung hukum untuk pelaksanaan di 3 DOB Papua tersebut.
“Mungkin dalam minggu depan, kami akan rapat bersama dengan Mendagri, penyelenggara pemilu untuk kemudian menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM terkait Perppu tersebut, sebelum nantinya Mendagri menyampaikan ke Presiden dan akan dinormakan dalam bentuk Perppu,” ungkap dia.
Baca Juga: Jokowi Blusukan Ke Papua Bagikan BLT BBM
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan DPR dan pemerintah sudah menyepakati penerbitan Perppu sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB Papua. Perppu, kata dia, lebih efektif jika dilakukan revisi UU Pemilu.
“Kenapa Perppu? Karena kita menghindari proses yang dinamikanya cukup tinggi di DPR dalam rangka revisi UU Pemilu,” pungkas Rifqi.