Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM melengkapi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah dengan bukti visum et repertum.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat Polri telah menghentikan laporan pelecehan seksual Putri di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Seperti yang sudah disampaikan, laporan Bu PC (Putri Candrawathi) ada kekerasan seksual yang sempat konpers Polres Jaksel kan akhirnya enggak terbukti,” ujar Gus Jazil, sapaannya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9).
“Harus (ada visum), karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya. Kita kan nggak tahu. Apakah pemerkosaan? Kalau pemerkosaan, kapan diperkosanya?” imbuh dia.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polri Profesional
Gus Jazil mengatakan, bukti visum diperlukan agar dugaan pelecehan di Magelang bisa diproses atau tindak lanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Komnas HAM melengkapi saja bukti-buktinya. Peristiwa di Magelang misalnya, dia punya bukti-buktinya sampaikan pada polisi secara lengkap. Kalau itu terjadi tindak pidana misalkan, wajib hukumnya polisi untuk menindaklanjuti menyidik. Nanti ditemukan siapa tersangka,” kata dia.
Menurutnya, benar tidaknya Putri diperkosa atau dilecehkan secara seskual mesti dikuatkan dengan bukti yang ada.
“Disaksikan oleh siapa? Terjadi apa di situ? Apakah memar? Mestinya ada visum. Istilahnya ada bukti yang menguatkan. Kalau tidak ada, otomatis tidak bisa diproses,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menyampaikan dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual jadi pemicu awal pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bukti Ancaman Pembunuhan Brigadir J, Begini Isinya
Beka mengatakan itu saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kata Beka, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang. Peristiwa itu terjadi sehari sebelum Brigadir J dibunuh.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Beka di Komnas HAM pada Kamis (1/9).
Beka menjelaskan, dugaan kuat pelecehan seksual ini, didasari dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, Beka menyebut tidak adanya dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J selain yang disebabkan dari luka tembak. Hal ini diperkuat merujuk hasil autopsi pertama dan kedua terhadap jenazah Brigadir J.
“Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian itu dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan,” jelasnya.