Bali, Mambruks.com- Alasan Irjen Fredy Sambo yang belum menjadi tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan Sambo saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Siber Bareskrim Polri. Menurutnya, tak menutup kemungkinan Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
“Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” kata Dedi, Kamis (1/9).
Dedi memastikan sampai saat ini hanya ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka merintangi penyidikan dalam kasus ini.
Enam tersangka itu yakni bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya
Polisi juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan asisten Sambo, Kuat Maruf.
Lima tersangka itu telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.