Jakarta, Mambruks.Com– Dalam rapat kerjasama antara komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan ada syarat utama 3 Provinsi di Papua dalam keikutsertaan Pemilu 2024 mendatang. Ketiga provinsi baru tersebut adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
“Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022)”.
Dalam pandanganya, Tito menjelaskan konsekuensi ketentuan pasal 20 Undang-Undang pembentukan tiga daerah baru di wilayah papua tersebut, yang secara eksplisit terdapat mandat untuk mengikutsertakan daerah baru wilayah Papua pada Pemilu 2024.
Dikatakan Tito,pPerlu adanya perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada lampiran undang-undang tersebut. Selain itu, Pemilu di 3 DOB Papua harus disesuaikan jumlah kursinya, baik di DPRD dan DPR RI hingga DPD.
“Tentang Pemilu akan diperlukan perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud. Diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan menambah jumlah kursi DPD pada setiap provinsi,” sambungnya.