Jakarta, Mambruks.com – Tambahan anggaran sebesar Rp24,17 disiapkan oleh pemerintah untuk memperkuat daya beli dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Dana tersebut sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak supaya tepat sasaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pada Senin, 29 Agustus 2022, seusai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu.
Artikel Terkait:
Sinyal Pencairan BSU 2022 & Cara Cek Status
Daftar DTKS Tahap 3 Dibuka 22 Agustus 2022
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan.
Yang pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan anggaran senilai Rp12,4 triliun. Sasarannya adalah 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui jalur PT. Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” papar Menkeu.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menyasar 16 juta pekerja yang masing – masing menerima 600ribu rupiah.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk alokasi subsidi di sektor transportasi.
Subsidi sektor transportasi akan diperuntukkan bagi angkutan umum, nelayan dan bagi perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkas Ibu Menteri