spot_img
ScoopDaftar DTKS Tahap 3 Dibuka 22 Agustus 2022

Daftar DTKS Tahap 3 Dibuka 22 Agustus 2022

Pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 kembali dibuka oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada 22 Agustus mendatang. Lalu apa kaitannya DTKS dengan KJP Plus atau bantuan sosial lainnya?

Must read

Jakarta, Mambruks.com –  Pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 kembali dibuka oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada 22 Agustus mendatang. Lalu apa kaitannya DTKS dengan KJP Plus atau bantuan sosial lainnya?

Bagi kalian yang ingin mendapatkan KJMU, KJP Plus dan bantuan sosial lainnya seperti KAJ, KLJ dan KPDJ perlu mendaftar DTKS. Maka penting untuk kalian terdaftar di DTKS agar bisa terdata dan mungkin bisa mendapatkan bantuan yang disediakan pemerintah, khusunya Warga DKI Jakarta.

Menurut keterangan dari Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) serta disalurkan pada setiap daerah.

Artikel Terkait:

Cek Link Bansos Cair Akhir Agustus 2022

Cepat Link Daftar Subsidi BBM di MyPertamina

DTKS menjadi sumber rujukan utama untuk pemberian bansos baik dari APBN maupun APBD DKI Jakarta maupun. Berikut daftar bantuan sosial yang diberikan adalah:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  3.  Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
  5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  6. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  7. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Maka, jika kalian berstatus pelajar atau mahasiswa lalu ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka sebelumnya kalian terlebih dulu harus terdaftar di DTKS.

Adapun besaran nilai yang diterima untuk bantuan KJP Plus ini berbeda – beda untuk setiap jenjang pendidikan, berikut infomasi besaran nilai yang diterima oleh penerima bantuan KJP Plus.

  • SD / MI: Rp250 ribu per bulan
  • SMP / MTs: Rp300 ribu per bulan
  • SMA / MA: Rp420 ribu per bulan
  • SMK: Rp450 ribu per bulan
  • PKBM: Rp300 ribu per bulan

Lalu bagaimana tahapan cara mendaftar DTKS dan KJP atau KJMU? Nyalakan Notifikasi dari Mambruks.com untuk update berita selanjutnya terkait pendaftaran DTKS.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular