Jakarta, Mambruks.com-Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polri semakin serius terhadap penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menyandang status tersangka.
Pasalnya, hingga kini sudah ada 35 polisi terseret dalam kasus penembakan terhadap ajudan isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawati itu.
“Ya serius dong,” kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Baca Juga: Komisi III Segera Panggil Kapolri Soal Kaisar Sambo dan Konsorium 303
Namun begitu, Mahfud MD menilai harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Mana pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
“Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu,” kata dia.
Baca Juga: Kamaruddin: Brigadir Yosua Tahu Bisnis Haram Irjen Sambo hingga soal Wanita
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
“Harus bertambah,” pungkasnya.