Jakarta, Mambruks.com-Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut, kasus dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual.
Baca Juga: Kapolri Sebut Dukungan Masyarakat Bikin Kasus Brigadir J Terang-Benderang
Dari gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.
Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkap dia.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Benny Mamoto Mundur dari Kompolnas, Dianggap Tak Profesional
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.