spot_img
HeadlinesTarif Baru Ojek Online, Informasi Lengkap

Tarif Baru Ojek Online, Informasi Lengkap

Aturan baru soal tarif ojek online dan informasi lengkap telah diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan. Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Aturan baru soal tarif ojek online dan informasi lengkap telah diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan. Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 9 Agustus 2022.

Terdapat aturan komponen biaya menurut Hendro, yaitu biaya langsung dan tidak langsung.

Artikel Menarik:

Penyanyi Senior Olivia Newton Meninggal dan Pesan Haru John Travolta

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi dg batas tertinggi sebesar 20%.

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Adapun informasi Zonasi adalah sbb:

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Berikut Informasi Lengkap Rincian Tarif Ojeg Online:

Tarif Terbaru (Agustus 2022)

Ojeg Online, Tarif Baru Ojeg Online, Tariif Ojeg Online Naik, Tarif Ojeg Online, Tarif Baru, Grab, Gojeg, Maxim,Tarif Baru Ojeg Online

Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Artikel Menarik Lainnya:

Pengacara Sambo: Kami Minta Maaf ke Semua yang Terdampak Kasus Ini
Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Tarif Sebelumnya (Maret 2020)

Zona I
tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II
tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III
tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat dari perbandingan ini kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona.

Jika dilihat memang ada perbedaan tarif baru dan lama, tetapi yang paling terlihat signifikan adalah perbedaan pada biaya jasa  4 km pertama. Nah, biar lebih yakin coba aja deh naik ojeg online dengan tarif terbaru.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular