spot_img
HeadlinesPresiden Jokowi Teken UU Provinsi Baru Papua

Presiden Jokowi Teken UU Provinsi Baru Papua

Must read

Jakarta, Mambruks.com– Presiden Joko Widodo resmi meneken tiga Undang-Undang yang mengatur provinsi baru alias Daerah Otonomi Baru atau DOB Papua. Mulai dari Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Peraturan pelaksana UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan,” demikian bunyi ketentuan penutup pada beleid yang diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.

Dilansir dari Tempo,  sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah secara resmi mengesahkan tiga UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada 30 Juni. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, namun sampai hari ini sebagian masyarakat Papua masih protes atas keputusan tersebut.

Artikel lainnya:
OPM Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Tolak Pemekaran 3 Provinsi Papua

UU baru ini mengatur secara rinci ketiga provinsi. Pertama yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Papua Selatan yang terdiri dari empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Merauke jadi ibu kota provinsi.

Kedua yaitu UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Papua Tengah yang terdiri dari 8 kabupaten. Mulai dari Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Nabire jadi ibu kota provinsi.

Ketiga yaitu UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Papua Pegunungan. Jumlah kabupatennya juga 8 yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Jayawijaya jadi ibu kota provinsi.

Selain soal peraturan pelaksana, aturan lain yang sama yaitu soal kepala daerah. Pasal 8 di ketiga UU ini menyebutkan bahwa pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. “Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Lalu, ada juga pasal 11 yang sama-sama mengatur bahwa Penjabat Gubernur wajib membentuk perangkat daerah paling lama 3 bukan sejak dilantik.

Berikutnya ada lagi pasal 21 ayat 2 yang sama-sama mengatur soal pengisian aparatur sipil negara untuk pertama kalinya. Ada tiga jenis penerimaan pegawai yang dilakukan:

1. Calon pegawai negeri sipil Orang Asli Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.

2. Pegawai honorer yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun.

3. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Selain ketiga UU, Jokowi juga menetapkan lima UU lain tentang provinsi. Mulai dari UU Nomor 17 tentang Sumatera Barat, UU Nomor 18 tentang Jambi, UU Nomor 19 tentang Riau, UU Nomor 20 tentang Nusa Tenggara Barat, dan terakhir UU Nomor 21 tentang Nusa Tenggara Timur.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular