Jakarta, Mambruks.com-Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Wahid menyebut pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab merupakan kewenangan penegak hukum.
Kendati demikian, dia meminta agar hukuman Habib Rizieq Shihab tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.
“Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin aja,” ujar Anissa Wahid kepada wartawan, Rabu (20/7).
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Juli 2022: Cancer Menjadi Pertanda Baik
Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi yang menjamin kesetaraan hak semua warga negara, apapun agamanya. Selama hukum membolehkan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, maka hal tersebut harusnya diterima.
“Jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh. Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua,” kata dia.
Alissa menekankan bahwa status bebas bersyarat yang diterima Habib Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus hukum.
Oleh karena itu, hukuman yang dijalankan Rieq Shihab selama ini jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.
“Karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” pungkasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim hari ini, Rabu (20/7) setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.