spot_img
ScoopAda 3 Provinsi Baru di Papua, Aturan Pemilu Perlu Revisi

Ada 3 Provinsi Baru di Papua, Aturan Pemilu Perlu Revisi

Must read

Jakarta, Mambruks.Com-Komisi II DPR RI membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seiring terjadinya pemekaran 3 Provinsi di Papua.

“Terjadi perubahan UU Nomor 7/2017. Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi UU itu bentuknya revisi UU dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup Perppu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Baca Juga:Miris!! Meninggal di Timika, Jenasah Pendeta ini Diantar ke Intan Jaya Pakai Sepeda Motor

Doli menuturkan, mengenai perubahan UU Pemilu itu sendiri ia menilai lebih baik ditambahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodir aturan pemekaran tiga Provinsi di Papua.

“Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu. Saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Doli juga menyebut akan berdampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 lantaran adanya pemekaran Provinsi di Papua.

Baca Juga: 8 Hidangan Khas Papua yang Enak dan Unik

“Pasti, kan tadi otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru, persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti akan ke anggaran,” katanya.

Menurut Doli, potensi penambahan anggaran mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 juga sangat memungkinkan lantaran Provinsi di Indonesia bertambah.

“Iya, potensi nambah, institusinya kan nambah. Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslunya juga begitu,” pungkasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular