Jakarta, Mambruks.com-DPR berencana mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis (30/6). Pemekaran tiga provinsi di Papua itu dengan mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, pembahasan RUU DOB untuk pemekaran tiga wilayah di Papua bukan suatu hal pembahasan yang terburu-buru dan sudah berlangsung cukup lama.
“Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja,” kata Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga: Politikus Nasdem Sebut DOB Papua Angkat Harkat OAP
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, terdapat dua pertimbangan pemekaran tiga provinsi di Papua yang akan sah pada 30 Juni 2022 mendatang. Pertama adalah soal anggaran, pada 30 Juni adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
“Jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya, karena berdasarkan undang-undang sudah ada,” ujarnya.
Kedua, dengan adanya pembentukan provinsi ini ini ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Tak dipungkiri, tiga wilayah itu juga harus memgikuti Pemilu pada 2024 mendatang.
“Patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang tentang Pemilu nah bentuknya apa revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR,” pungkas Doli.
Baca Juga: Siapa Spei Bidana, Bupati Pegunungan Bintang yang Tegas Tolak DOB dan Memilih Gabung PNG?
Sebelumnya, pemerintah menyetujui usul inisiatif DPR terkait tiga RUU DOB di Papua untuk dibahas lebih lanjut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Tito menjelaskan, pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPRtersebut. Menurut dia, prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).