Jayapura, Mambruks.Com-Kejaksaan Tinggi Papua akan segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan guna menetapkan tersangka terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik di Distrik Oksibil, senilai Rp 40,097 miliar pada tahun anggaran 2017-2018. Dugaan korupsi tersebut dilaporkan warga lantaran menemukan kejanggalan pada proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kodomo menyebut pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi yang dianggap terlibat atau mengetahui proyek pembangunan jaringan kabel listrik bawah tanah tersebut.
Baca Juga: Tim U-19 Israel Siap Berlaga di Indonesia : Olahraga Tidak Ada Urusan Politik
“Proyek berlangsung pada 2017-2018 dengan nilai Rp 40,097 miliar,” ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, di Jayapura, Kamis (23/6).
“Kami sudah menaikkan proses hukum dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik pada Disperindagkop Pegunungan Bintang,” sambungnya.
Sejumlah pihak diduga terlibat dalam proyek fiktif ini.
Dijelaskan dia pihak-pihak yang diduga terlibat adalah Direktur PT Nusa Power, Kepala Bapeda, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK dan Sekretaris Daerah.